MENAMBAH NAMA DI PASPOR



Untuk mengurus visa umroh/haji, Pemerintah Saudi Arabia mensyaratkan bahwa nama yang tercantum di paspor minimal harus terdiri dari tiga kata. Oleh karena itu, bagi yang namanya hanya terdiri dari satu atau dua kata harus mengurus perubahan/penambahan nama paspor di Kantor Imigrasi setempat. Nama tambahan bisa diambil dari nama ayah (bagi yang belum menikah) atau nama suami (bagi perempuan yang sudah menikah). Karena nama saya hanya terdiri dari dua kata, saya pun mengurus penambahan nama di Kantor Imigrasi Denpasar. Berikut persyaratan dokumen dan langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengurus penambahan nama di paspor.

Dokumen yang harus dilampirkan untuk penambahan nama adalah :
1. Foto copy KTP (di Kertas A4, tidak perlu dipotong)
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy Akta Kelahiran
4. Materai Rp 6.000,00
Note : Dokumen asli KTP, KK dan Akta Kelahiran harus Anda bawa karena petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenaran data Anda.

Langkah-langkah mengurus penambahan nama di Kantor Imigrasi :
1.   Setelah semua dokumen siap, datang pagi-pagi (sebelum jam 08.00) ke Kantor Imigrasi setempat. Ambil nomor antrian di Customer Care dan bilang pada petugas bahwa Anda akan mengurus perubahan/penambahan nama untuk keperluan umroh/haji. Petugas akan memberi 2 macam formulir yang harus Anda isi, yaitu Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) untuk Warga Negara Indonesia dan Formulir Surat Pernyataan (harus ditempel materai Rp 6.000,00).
2.    Setelah mengisi kedua formulir tersebut, Anda tinggal duduk menunggu nomor antrian Anda dipanggil.
3.       Setelah nomor antrian Anda dipanggil, datanglah ke loket sesuai petunjuk dan serahkan dokumen Anda beserta aslinya ke petugas. Petugas akan mengecek dan memverifikasi kebenaran data Anda.
Bila data kita tak ada masalah (perbedaan), petugas akan memberikan tanda terima untuk Anda bawa saat pengambilan  paspor yang biasanya selesai dalam dua hari kerja.
4.       Pada hari yang ditentukan, datanglah ke Kantor Imigrasi setelah pukul 14.00 dan langsung menuju loket yang ditentukan sambil menyerahkan tanda terima yang diberikan petugas saat Anda mengurus penambahan nama.
5.       Nama baru Anda yang terdiri dari tiga suku kata pun tercantum di halaman 4 paspor Anda.

Gimana? Mudah dan murah bukan mengurus penambahan nama paspor di Kantor Imigrasi? Anda hanya perlu mengeluarkan biaya foto copy dan materai yang besarnya tak sampai Rp 10.000,00. Padahal bila Anda menggunakan jasa biro perjalanan (travel agency), setidaknya Anda harus merogoh kocek Rp 150.000,00. Selamat mengurus penambahan nama di Kantor Imigrasi! (edyra)***

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
Read Comments

3 Response to "MENAMBAH NAMA DI PASPOR"

  1. Anhari Fiftyanto (Nganjukman) says:
    26 September 2014 at 11:28

    Tidak semudah itu ternyata. Pengalaman saya untuk tambah nama, di customer care diterima, saya pikir hanya ktp, kk, akta lahir. Ternyata butuh ijazah smu, saya balik lagi. Lalu ketika balik, petugas awalnya gak ada. Saya beritahu ke petugas pengganti di loket 4, gak ada yg tahu. Pdhl berkas dan passport asli saya dibawa. Jadilah saya bingung sampai sore, walaupun akhirnya ketemu.

    Setelah ketemu, diminta isi formulir (whaat? Kok gak dari kemarin2 sih). Lalu saya diminta isi nama tambahan. Saya isilah nama bapak saya hery, ternyata salah dan harus nama belakang bapak saya (ya mana ketehe? Emang ada undang2nya?). Ya udah, saya revisi sesuai permintaan.

    Lalu saya diminta balik 2 hari kemudian. Saya kembali datang 2 hr kemudian, siang hari ke loket 4 (pengambilan). Saya diminta nulis nama, lalu dicarikan. Ini sudaj hampir 3 jam belum juga dipanggil.

  2. Edyra Guapo says:
    26 September 2014 at 11:43

    Yang saya tulis adalah pengalaman saya sendiri dalam mengurus penambahan nama di paspor, di Kantor Imigrasi Denpasar. Seharusnya di kantor imigrasi mana pun di Indonesia standard pelayanannya sama. Jadi, saya tidak menyangka kalau Anda bakal mengalami kejadian seribet itu. Kalau boleh tahu, Anda mengurus di kantor imigrasi mana?

  3. Feki says:
    4 April 2019 at 15:07

    Apakah bisa di urus penambahan nama nya di kantor imigrasi mana pun? Karena paaport saya awalnya di terbitkan di kantor imigrasi jaksel dan sskarang saya ingin mengurusnya di kantor imigrasi jaktim, apakah bisa?

Post a Comment